5 Jenis Rambu Lalu Lintas Jalan yang Wajib Diketahui
Pada dasarnya setiap pengguna jalan harus taat terhadap segala bentuk rambu lalu lintas yang ada. Bukan hanya agar pengendara bermotor tertib berlalu lintas, tetapi juga sebagai pencegahan dini kecelakaan. Selain itu, hal ini juga dilakukan agar berkendara semakin nyaman dan tentunya terhindari dari tilang polisi. Saking pentingnya, rambu lalu lintas dan artinya wajib diketahui. Harus diketahui juga, ada cukup banyak rambu-rambu di jalanan dan masing-masing memiliki makna yang beragam.
Rambu Peringatan
Rambu peringatan memiliki makna memberikan peringatan kepada pengguna jalan, bahwa ada kemungkinan bahaya di depan. Biasanya berbentuk belah ketupat dengan warna dominan kuning dan tulisan atau lambang berwarna hitam di tengahnya.
Contoh dari rambu lalu lintas peringatan ini adalah adanya tikungan tajam, penyempitan jalur, jalan rawan longsor, jalan licin, jalan menanjak atau menurun, dan jalur bergelombang.
Rambu Perintah
Di jalan pasti Otolovers juga sering menemukan rambu dengan bentuk bundar berwarna biru. Ya, inilah rambu lalu lintas perintah yang memiliki makna mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi atau melakukan informasi yang terkandung di rambu tersebut, missal berbelok, berputar, tempat parkir, dan lainnya.
Rambu Larangan
Ada juga rambu lalu lintas larangan yang menggunakan warna dasar merah dan putih, serta di tengahnya ada lambang atau tulisan berwarna hitam. Artinya sendiri adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap pengguna jalan, seperti dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Rambu Petunjuk
Rambu ini sendiri memiliki arti petunjuk bagi pengguna jalan. Biasanya didesain dengan bentuk persegi panjang berwarna biru atau hijau dan di tengahnya ada gambar jalan dengan warna putih. Contohnya adalah petunjuk arah ke kota tertentu.
Papan Tambahan
Kemudian ada juga papan lalu lintas tambahan. Biasanya memuat informasi tambahan tentang waktu tertantu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ini berbentuk persegi panjang dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
Source : https://www.otosia.com/berita/read/4736410/6-jenis-rambu-lalu-lintas-jalan-yang-wajib-diketahui-agar-berkendara-aman-dan-nyaman
