• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • 5 Fungsi APBN bagi Negara

    5 Fungsi APBN bagi Negara

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 9 Desember 2022

    Fungsi APBN adalah untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan modal pemerintahan yang telah disetujui oleh pihak DPR dengan cara membuat rincian pengeluaran ataupun pendapatan pada suatu negara. Rincian dana pemerintah ini, setiap tahunnya akan tampak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau dikenal dengan istilah (APBN).

    Dengan begitu, diharapkan APBN mampu berperan dalam menciptakan stimulasi fisikel bagi pergerakan perekonomian masyarakat.Adanya kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Sehingga, dalam penyusunannya harus dilakukan secara realistis agar dapat memberi gambaran jelas, tegas, dan transparan. Kebijakan tersebut dibuat guna menunjang kegiatan produktif seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kesenjangan di kehidupan sosial, bahkan meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur yang terarah dengan tetap mengatur keseimbangan makro.

    Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bahwa anggaran harus benar-benar dikelola secara teliti. Kualitas belanja negara dapat diukur dari sejauh mana anggaran tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, wajib ada output dan outcome yang terstruktur. Ingin tahu lebih lengkapnya seputar fungsi APBN dan ruang lingkupnya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

    Apa itu APBN?

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan pemerintah Indonesia yang mendapatkan persetujuan langsung dari DPR. Anggaran ini memuat rincian mengenai rencana pendapatan dan belanja negara selama periode 1 tahun. Seluruh aktivitas pemerintah dalam anggaran itu harus disusun sistematis dan terstruktur. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

    Tujuan APBN

    Semua anggaran yang telah pemerintah tetapkan untuk kebutuhan operasional pasti memiliki tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini tujuan dari APBN, di antaranya:

    • Mengatur semua pendapatan dan pengeluaran kas negara sebagai bentuk akuntabilitas atau keterpercayaan pemerintah.
    • Meningkatkan produksi industri-industri di Indonesia dan membuka kesempatan bekerja bagi masyarakatnya.
    • Membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
    • Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mencatat pendapatan dan melaksanakan pembelanjaan negara.
    • Mencegah kas negara dari mengalami defisit atau kekurangan dana yang dapat berakibat pada tersendatnya layanan pemerintah.

    Dasar Hukum APBN

    Landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tertuang pada Pasal 23 ayat (1), sampai (3) UUD 1945.

    • Ayat (1)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dengan penuh pertanggungjawaban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    • Ayat (2)

    Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

    • Ayat (3)

    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah wajib menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Fungsi APBN

    Secara umum, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua anggaran penerimaan menjadi kewajiban negara dalam merancangnya. Surplus anggaran penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara setiap tahunnya. Berikut penjelasan fungsi tersebut, di antaranya:

    1. Distribusi

    APBN penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. Jadi, fungsi distribusi untuk kepentingan atas dasar kemanusiaan.

    2. Stabilisasi

    Dalam penyusunan APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun. Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini, pos pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain, APBN merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang. Sehingga, hal tersebut dapat mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi). Jadi, fungsi stabilisasi adalah menjaga, memelihara, dan menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APBN.

    3. Alokasi

    Pada poin yang ketiga ini adalah untuk sarana bagi negara dalam mengumpulkan dana dari masyarakat. Misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah, serta sarana prasarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

    4. Otorisasi

    Anggaran dasar digunakan untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan begitu, pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    5. Perencanaan

    Perencanaan adalah termasuk anggaran negara yang bisa menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, negara bisa membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah direncanakan dan dianggarkan proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka pemerintah bisa mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

    6. Pengawasan

    Fungsi yang terakhir harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

    Nah, itulah seputar informasi mengenai serba-serbi APBN. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu kalian dalam memahami tata cara operasional pemerintah negara Indonesia, ya!

    source : https://vocasia.id/blog/fungsi-apbn-bagi-negara/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Dampak Pengangguran
    9 Desember 2022

    Next post

    Alasan Aplikasi Zenly 'Dieksekusi Mati' 2023 saat Tenar-tenarnya
    9 Desember 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area