• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Konsep, Fungsi, dan disparitas Nota Debit serta Kredit

    Konsep, Fungsi, dan disparitas Nota Debit serta Kredit

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 3 Desember 2022

    Konsep, Fungsi, dan disparitas Nota Debit serta Kredit

    Perbedaan Nota Debit serta Kredit – Setiap transaksi jual beli umumnya memakai nota menjadi pertanda bukti pembelian. Nota sendiri pada Kamus akbar Bahasa Indonesia (KBBI), dimaknai menjadi surat peringatan (penunjukan, catatan); referensi resmi (asal duta akbar kepada pemerintah suatu negara atau kebalikannya); surat penerangan asal jawatan (pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sebagainya); tanda jual beli secara kontan.

    Pada umumnya, nota dibuat sang penjual, kemudian diberikan pada pembeli. tidak jarang, nota dibuat rangkap 2. Satu buat pemilik toko dan satu buat pembeli. Keduanya mempunyai bukti transaksi yang sama. oleh karena itu, nota sebagai salah satu bukti yang legal pada sebuah transaksi.

    Nota pula dapat dijadikan menjadi alat bukti ketika terjadi kesalahpahaman di antara pembeli atau penjual. beliau mampu menjadi bukti yg bertenaga karena nota menjadi keliru satu bukti transaksi yg legal. Nota pula tak hanya buat penjualan tunai, namun jua buat transaksi lainnya.

    Nota bisa dikelompokkan menjadi nota debit dan nota kredit. Nota debit ialah suatu dokumen yang dibuat oleh pembeli pada penjual menjadi pernyataan pengurangan utang atau mendebet. Sedangkan, nota kredit ialah dokumen yg dipergunakan menjadi bukti terjadinya piutang usaha sebab adanya pengembalian barang dagangan.

    Berikut akan dibahas mengenai nota debit dan nota kredit secara lebih rinci. penjelasan di bawah ini telah dirangkum berasal banyak sekali page di internet.

     

    Konsep Nota Debit

    Nota dalam Kamus akbar Bahasa Indonesia (KBBI), dimaknai menjadi surat peringatan (penunjukan, catatan); surat keterangan resmi (dari duta akbar kepada pemerintah suatu negara atau kebalikannya); surat penjelasan asal jawatan (pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sebagainya); tanda jual beli secara kontan.

    Sementara itu, debit dalam KBBI dimaknai menjadi uang yg harus ditagih asal orang lain; piutang; catatan pada pos pembukuan yg menambah nilai aktiva atau mengurangi jumlah kewajiban; jumlah yang mengurangi deposito pemegang rekening pada banknya.

    Oleh sebab itu, nota debit bisa dimaknai sebagai jenis dokumen atau nota yang dipergunakan sebagai bukti transaksi pengurangan utang pada proses jual beli. Nota jenis ini umumnya dibuat oleh penjual serta rangkap 2. Satu sebagai miliki pelaku usaha dan satu buat pembeli.

    Umumnya, nota debit digunakan oleh pembeli waktu terjadi ketidaksesuaian ataupun kerusakan di barang dagangan. umumnya hal ini terjadi bersamaan dengan pengembalian barang. dua nota yg dibuat bukan tanpa alasan. Satu nota orisinil diberikan kepada penjual bersamaan dengan pengembalian barang dangan yg sudah dilunasi. ad interim, satu salinan lainnya disimpan oleh pembeli sebagai bukti pencatatan.

    Melansir asal page Ocbcnisp.com, berikut fungsi nota debit.

    1. Pengurangan Utang
    Nota debit berfungsi sebagai bukti buat meminta pengurangan jumlah utang pada penjual terhadap barang yg dibeli. oleh karena itu, menggunakan adanya pengurangan maka tagihan utang pembeli menjadi lebih sedikit berasal total kesepakatan sebelumnya. tetapi, hal ini dilakukan menggunakan catatan bahwa barang dibeli secara piutang. sebagai akibatnya, penjual pun wajib mengembalikannya. Maka dengan itu, akan terjadi pengurangan utang.

    2. Koreksi Jumlah Barang
    Nota debit bisa dijadikan sebagai koreksi terhadap jumlah barang yang telah disetujui beserta. contohnya, Jika terjadi kekurangan total produk kiriman maka nota debit dapat dijadikan bukti buat menyatakan hal tadi waktu terjadi penagihan. sehingga, pembeli bisa membagikan bukti dan menuntut ketidaksesuaian barang yang diterima menggunakan konvensi.

    3. Koreksi Harga Barang
    Nota debit dapat dijadikan menjadi koreksi terhadap harga. contohnya, Bila barang tidak laku dijual atau hal-hal lain yg telah disetujui maka dibutuhkan adanya koreksi. Hal ini dilakukan menggunakan tujuan membentuk transaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih transparan serta keduanya sama-sama diuntungkan.

    4. Bukti Stock Opname
    Nota debit dapat dijadikan bukti stock opname, yakni aktivitas mengusut atau melakukan perhitungan persediaan produk sebelum dijual. menggunakan cara tersebut, pelaku usaha akan mengetahui barang mana saja yg memiliki persoalan.

    Adapun, komponen yang wajib terdapat dalam sebuah nota debit menjadi berikut.

     

    Konsep Nota Kredit

    Nota dalam Kamus akbar Bahasa Indonesia (KBBI), dimaknai sebagai surat peringatan (penunjukan, catatan); referensi resmi (dari duta akbar pada pemerintah suatu negara atau kebalikannya); surat penjelasan dari jawatan (pemerintah, pemda, dan sebagainya); tanda jual beli secara kontan.

    Adapun kredit pada Kamus akbar Bahasa (KBBI), kredit artinya cara menjual barang menggunakan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur); pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur; penambahan saldo rekening, residu utang, modal, serta pendataan bagi penabung; pinjaman hingga batas jumlah eksklusif yg diizinkan oleh bank atau badan lain; sisi kanan neraca (pada Indonesia).

    Sang karena itu, dapat ditarik konklusi bahwa nota kredit adalah berkas atau dokumen yg dijadikan sebagai bukti terjadinya pengurangan piutang usaha yg ditimbulkan oleh pengembalian barang dagangan sebab adanya penurunan harga. biasanya, nota kredit dirancang sebab adanya kerusakan barang yag dikirim atau pengembalian barang dagangan.

    Pembuatan nota kredit ditandatangani oleh penjual. Bagi penjual, fungsi nota kredit menjadi tanda pengurangan piutang usaha yang akan ditagihkan kepada pembeli. Sama mirip nota pada umumnya, nota kredit dibuat menggunakan rangkap dua. Satu (dokume asli) diberikan pada pembeli serta satu dokumen disimpan oleh penjual.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    5 Manfaat Air Hujan Bagi Kehidupan Manusia
    3 Desember 2022

    Next post

    Inspiratif adalah: Definisi dan 5 Sosok Inspiratif Indonesia
    5 Desember 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area