E-Materai Ketahui Hukum Cara Penggunaannya
Perlu kirim dokumen digital, tapi wajib gunakan meterai? Repot dong jika harus cetak, tempel, lalu di-scan. Mengikuti kebutuhan serba digital, sekarang telah tersedia meterai elektro alias e-materai. Walau berbentuk e-materai, tapi bukan berarti mampu asal-asalan tempel ke dokumenmu. Mengacu di PP nomor 86 Tahun 2021, ada hukum spesifik terkait cara membeli dan menggunakan meterai online.
Ke depannya, cara ini bakal sangat diharapkan, karena pemerintah mulai menerapkannya sebagai syarat pengiriman dokumen digital. Termasuk Jika kamu berencana mengikuti seleksi CASN PPPK 2022 yang wajib menggunakan e-materai. Izin tidak gundah apalagi salah, ketahui dulu hukum dan step by step penggunaannya.
Cara membeli dan menggunakan meterai online
Kementerian Keuangan sudah merilis e-materai menjadi bentuk pengesahan dokumen digital yang terutang bea meterai. Penggunaan meterai digital ini sah, selama pembeliannya dilakukan sebagaimana ketentuan yg ditetapkan. Nilai meterainya pun sama dengan versi fisik, yakni Rp10 ribu.
Meski demikian, terdapat disparitas spesial yang membuat meterai digital tidak selaras. Karakteristiknya meliputi:
• Adanya digit kode unik yakni angka seri yang didapatkan oleh Sistem Meterai elektronika;
• Angka serta goresan pena yang memberikan tarif;
• Ada berita ‘Meterai elektro’; serta
• Gambar Garuda Pancasila.
Pembelian meterai pun hanya bisa dilakukan di situs POS Indonesia dan beberapa distributor resminya. Termasuk tempat kerja cabang Bank BUMN serta PT Telkom Indonesia.
Cara membeli materai online
Sebelum menggunakannya, kamu perlu membeli si meterai terlebih dahulu. Tutorial pembelian berikut dilakukan melalui situs resmi Kementerian Keuangan serta Peruri, ya. Langkahnya seperti ini:
1. Buka browser pada gawaimu
2. Kunjungi situs ‘e-meterai.co.id’. Pastikan alamat yang engkau tuju benar
3. Lakukan login menggunakan alamat email serta password yang telah pernah didesain
4. Bagi yg belum punya, bisa register atau daftar terlebih dahulu dengan klik ‘Daftar pada sini’. Kamu akan diminta mengunggah foto KTP dan melakukan pembuktian
5. Selesainya berhasil masuk, akan ada dua hidangan ‘Pembelian serta Pembubuhan’. Hendak membeli, maka pilih ‘Pembelian’
6. Tuang jumlah meterai yang ingin dibeli, contohnya satu. Nantinya, setiap keping meterai hanya mampu dibubuhkan sekali
7. Selanjutnya, klik ‘Bayar’, lalu engkau akan diarahkan ke halaman pembayaran
8. Di page baru, tertera jumlah e-meterai yang hendak dibeli, merchant pembelian, dan biaya yg harus dibayar. engkau pula mampu memilih metode pembayaran. terdapat via transfer bank (BNI, berdikari, Permata) serta QRIS
9. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Jika sudah berhasil, akan timbul notifikasi di browser yang menampilkan situs e-meterai.
Sesudah pembelian berhasil, kamu pula mampu mengeceknya melalui sajian ‘riwayat pembelian’. Opsi ini ada pada hidangan titik 3 pojok kanan atas page beranda e-meterai.co.id milikmu.
Cara menggunakan meterai online
telah beli, nih, berarti kamu bisa menggunakan meterai online tersebut buat ditempel ke dokumen digital. jangan lupa, setiap keping meterai hanya mampu dipergunakan sekali. Jadi, kalau terdapat 2 atau lebih dokumen, maka kamu perlu membeli meterai sinkron jumlahnya.
Langkah selanjutnya asal cara membeli dan menggunakan meterai online merupakan pembubuhan. Sebelum melakukannya, pastikan dokumenmu sudah pada format PDF, ya. Setelahnya lakukan hal berikut:
1. Kembali ke laman beranda e-meterai.co.id
2. Pilih opsi ‘Pembubuhan’ yang ada pada samping pembelian
3. Akan timbul pop-up baru. pada sana, kamu perlu memasukkan lepas dokumen disahkan, nomor resmi dokumen, dan jenis dokumen, contohnya akta perjanjian. kalau tidak terdapat lepas serta nomor resmi, gunakan lepas pembubuhan meterai saja
4. Unggah arsip PDF kamu pada boks yg sudah disediakan
5. kamu mampu melihat preview file di bawahnya. Secara default, meterai akan berada di pojok kiri atas. Atur letak meterai sinkron kebutuhan menggunakan cara menggesernya
6. Klik ‘Bubuhkan meterai’ di bagian bawah Bila telah konfiden
7. Klik ‘Ya’ pada pembuktian lanjutan
8. masukkan PIN yang engkau buat buat login ke akun e-meterai.co.id. Ulangi buat verifikasi
9. Tunggu sampai proses terselesaikan. kamu akan segera mendapat email konfirmasi bahwa pembubuhan selesai
10. pada preview-nya, klik ‘Unduh’ untuk menyimpan file PDF yang sudah ditambahkan meterai sebelumnya.
Kini , dokumenmu telah resmi memiliki bea meterai. Adanya meterai ini mengakibatkan dokumen digitalmu sah secara hukum. gunakan secara bijak sinkron kebutuhan, ya.
Cara membeli serta menggunakan meterai online mungkin punya tahapan yg agak panjang. tetapi, bisa kamu lakukan dengan simpel bahkan tanpa wajib keluar rumah.
