Aturan Luar Angkasa Buat Starlink Elon Musk Leluasa Kirim Satelit
Perusahaan antariksa SpaceX milik Elon Musk baru-baru ini mengirimkan 53 satelit Starlink ke luar angkasa. Tetapi bagaimana sebenarnya hukum eksplorasi serta penggunaan ruang di luar angkasa?
Berdasarkan aturan internasional, luar angkasa mempunyai kebebasan untuk dieksplorasi dan digunakan oleh seluruh pihak.
Sebagai inforrmasi, daerah angkasa terbagi 2, yakni angkasa udara serta angkasa luar atau antariksa. Menurut Federation Aeronautique Internationale (FAI), batas pemisah ke 2 wilayah ini berada pada ketinggian 100 kilometer di atas permukaan laut, mirip dikutip National Geographic.
Batas tersebut dikenal dengan nama garis khayal Kármán yg diambil asal nama insinyur dan fisikawan Hongaria-Amerika Theodore von Kármán.
Meski belum terdapat mufakat wacana perbatasan antara wilayah udara serta luar angkasa, sebagian besar pihak berkata batasnya berada pada antara 80 dan 110 kilometer di atas permukaan laut, dan 100 kilometer umumnya dijadikan patokan kasar buat zenit tertinggi pesawat terbang serta titik penerbangan terendah benda antariksa.
Dengan demikian, eksplorasi luar angkasa dapat dilakukan semua pihak asalkan objeknya beroperasi pada atas ketinggian tertentu sebagai akibatnya tak berada pada daerah udara suatu negara.
Meski begitu, kegiatan luar angkasa bukan berarti dilakukan tanpa pengawasan sebab alasan bebas dieksplorasi. aktivitas forum antariksa pemerintah diawasi oleh pemerintah itu sendiri, sementara kegiatan forum antariksa partikelir akan mendapat supervisi asal negara di mana perusahaan itu berpusat.
Baca juga : AS Kian Serius Buru Alien, Bentuk Kantor Pemburu UFO Pentagon
Dilansir The Lead South Australia, negara permanen bertanggung jawab atas kegiatan yg dilakukan sang entitas komersial, misalnya perusahaan mirip SpaceX, serta harus melakukan supervisi berkelanjutan atas kegiatan tersebut.
Selain itu, perjanjian internasional Liability Convention memutuskan tanggung jawab negara meliputi seluruh peluncuran yg dilakukan dari wilayah negara tadi. misalnya, Amerika serikat (AS) secara hukum bertanggung jawab atas semua peluncuran yg dilakukan asal negara tersebut serta peluncuran di daerah lain yg diadakannya.
Artinya, negara memiliki beban untuk memenuhi persyaratan internasional bagi kegiatan peluncuran yang diadakan pada negaranya juga kegiatan yg negaranya lakukan di kawasan lain.
Di AS, pengawasan untuk satelit komunikasi dilakukan oleh Federal Communications Commission (FCC). Lembaga ini berhak menerbitkan serta mencabut izin peluncuran bagi perusahaan partikelir.
Mengancam China?
Di sisi lain, keberadaan satelit Starlink milik Space X diklaim sempat mengancam China. Dalam sebuah publikasi di jurnal Teknologi Pertahanan terkini China April lalu, para peneliti telah meneliti potensi bahaya berasal Starlink. sejak satelit itu pertama diluncurkan pada 2019, SpaceX menempatkan lebih asal dua.300 unit Starlink ke orbit rendah Bumi.
Melansir Live Science, para peneliti China sangat prihatin dengan potensi kemampuan militer Starlink. Mereka menilai sistem ini dapat digunakan buat melacak rudal hipersonik dan meningkatkan kecepatan transmisi data drone AS dan jet tempur siluman.
China telah beberapa kali hampir mengalami kecelakaan terkait satelit Starlink. Di tahun lalu mereka mengeluh ke PBB sebab terpaksa melakukan manuver darurat selesainya menghindari benturan dengan satelit Starlink pada Juli dan Oktober 2021.
“Kombinasi metode soft dan hard kill harus diadopsi buat membentuk beberapa satelit Starlink kehilangan manfaatnya serta menghancurkan sistem operasi konstelasi,” istilah pemimpin penelitian, Ren Yuanzhen.
