• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • 7 Fakta Unik Tentang BPJS Kesehatan

    7 Fakta Unik Tentang BPJS Kesehatan

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 8 Juni 2022

    Diah (34) bersyukur dia menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan sejak awal tahun 2015 kemarin. Kini Diah yang bisa berobat tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun. “Buat saya ini anugerah, karena saya memang tidak mempunyai dana untuk berobat. Penghasilan saya saja pas-pasan,” kata Diah yang membuka toko kelontong kecil-kecilan di kawasan Jatinegara, Jakarta, tersenyum lebar.

    Yup. Untuk sebahagian besar warga Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah, hadirnya fasilitas BPJS Kesehatan memang mengembirakan sebagai pengganti asuransi kesehatan. Mereka jadi tidak khawatir ditolak rumah sakit hanya karena tidak mempunyai uang. Negara menjamin masyarakat untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan minimum dan ditengah mahalnya biaya pengobatan, BPJS kesehatan jadi solusi alternatif.

    BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan mulai aktif Januari 2014 lalu. Lembaga ini bisa eksis berdasarkan dua Undang-Undang yaitu UU No 40/ 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

    Sayangnya masih banyak orang yang sulit membedakan antara BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan lebih pada jaminan dan proteksi untuk ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan memang fokus pada kesehatan saja

    1. Tidak Ada Diskriminasi

    Peserta BPJS Kesehatan bisa dari semua golongan dan tidak ada diskriminasi. Mulai dari orang kaya atau miskin, yang bekerja atau menganggur, yang ganteng atau yang tidak, semua bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    2. Membayar Iuran atau Ditanggung Pemerintah

    Perlu diketahui BPJS Kesehatan ini bisa dibuat perseorangan atau dibuatkan oleh perusahaan tempat seseorang bekerja. Ada iuran bulanan yang harus dibayar ke bank. Namun untuk masyarakat tidak mampu, seperti fakir miskin, pemerintah akan menanggung iuran BPJS tersebut. Keanggotaan ini disebut PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

    3. Iurannya dibantu Perusahaan atau Cukup Murah Buat Peserta Perorangan

    Ada bermacam-macam jenis iuran BPJS Kesehatan tergantung apakah si peserta bekerja di sektor mana.

    1. Pekerja di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai membayar 5 persen dari total gaji, dimana 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja sementara peserta akan melunasi sisa 2 persennya.
    2. Pekerja di perusahaan milik negara (BUMN,BUMD) dan perusahaan swasta membayar 5 persen dari total gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen akan dibayar oleh pegawainya.
    3. Untuk veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iurannya 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun dibayar oleh pemerintah.
    4. Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah, atau peserta bukan pekerja adalah berdasarkan kesanggupan dan keinginan si peserta itu itu. Iurannya bisa dibilang sangat murah dan berdasarkan ruang perawatan yang diinginkan.
    • Ruang Perawatan Kelas I, iurannya Rp 59.500/ bulan/orang
    • Ruang Perawatan Kelas II, iurannya Rp 42.500/bulan/orang
    • Ruang Perawatan Kelas III, iurannya Rp 25.500/bulan/orang

    Oh ya soal perlu diketahui meskipun ruang perawatannya berbeda, para pasien baik dari kelas I, II atau III tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit, termasuk juga akses terhadap obat-obatan.

    Jadi kalau Anda mengambil ruang perawatan kelas III, bukan berarti akan mendapatkan pelayanan yang lebih minim dibanding layanan ruang perawatan kelas I.

    4. Birokrasi dan Prosesnya Panjang

    Ada sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan. Anda harus mendatangi terlebih dahulu fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yaitu puskesmas, dokter keluarga, dan klinik sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan rawatan yang lebih intensif. Jadi Anda tidak bisa serta merta muncul di rumah sakit dan memberitahu kalau Anda sakit dan Anda peserta BPJS karena yang memutuskan Anda bisa dirujuk ke rumah sakit adalah dokter di faskes I.

    Selain itu Anda diharuskan membawa semua berkas misalnya surat rujukan, fotokopi kartu BPJS, kartu keluarga, fotokopi KTP dan lain-lain. Belum lagi Anda harus mengantri hingga berjam-jam untuk mendapatkan layanan kesehatan. Meskipun demikian kalau pasien dalam kondisi darurat misalnya pasien kecelakaan, sistem rujukan berjenjang ini sering dinafikan karena nyawa pasien lebih penting.

    5. Biaya Berobat Bisa Langsung Diprediksi

    Dalam asuransi Biasanya kita berobat dulu baru mengetahui berapa biaya pengobatan. Tetapi BPJS Kesehatan sudah mematok biaya pengobatan terlebih dahulu berdasarkan sistem paket tarif yang disebut INA CBGS, bahkan sebelum pasien menjalani perawatan.

    Nah, misalnya Anda menderita penyakit tipus dan harus rawat inap. Maka INA CBGS sudah menghitung layanan dan pengobatan apa saja hingga Anda sembuh. Biaya ini nantinya akan diklaim oleh rumah sakit ke BPJS. Masalahnya, terkadang biaya yang dikeluarkan rumah sakit sering lebih besar dari sistem paket tarif itu. Sehingga rumah sakit malah merugi.

    6. Vonis Dokter

    BPJS akan membayar perawatan pasien berdasarkan keputusan dokter tentang tindakan medis yang harus dilakukan.

    Misalnya pada kasus ibu hamil, dokterlah yang memutuskan apa sang ibu bisa melahirkan normal atau dengan operasi caesar. Seandainya sang ibu ingin melahirkan melalui operasi caesar sementara dokter menganggap melahirkan normal bisa dilakukan, maka BPJS akan membayar sejumlah biaya kelahiran normal, sementara keluarga harus membayar uang untuk operasi.

    7. Tidak Semuanya Gratis

    Perlu diketahui meskipun Anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda tetap harus menanggung sejumlah bayaran tambahan. Bayaran tersebut biasanya dikarenakan:

    1. Jenis obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
    2. Upgrade ruang perawatan. Misalnya Anda terdaftar untuk pasien kelas II, tetapi terpaksa dirawat di kelas I. Nah, Anda wajib membayar selisih biaya ruang perawatan.

    Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

    Masih Belum Maksimal, Tapi Menolong Banyak Orang

    Meskipun implementasi dari BPJS banyak mendapat kritikan, terutama kurangnya infratruktur dan rumah sakit mitra BPJS, namun konsep dari pemberian jaminan perlindungan kesehatan bisa diacungi jempol.

    Salah satu yang harus dibenahi misalnya kurang baiknya pelayanan rumah sakit pada peserta BPJS yang dianggap membayar murah. Pemerintah juga harus membuat strategi untuk memastikan program ini menguntungkan baik untuk pasien dan juga rumah sakit.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Tips Cara Membuat Kucing Gemuk Dijamin Berhasil
    8 Juni 2022

    Next post

    Pengertian Media Siber (Cyber Media)
    8 Juni 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area