• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Pengertian Dan Fungsi K3

    Pengertian Dan Fungsi K3

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 2 Juni 2022

    Pengertian dan Fungsi K3 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan.

    Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja.

    Pengertian K3

    Pengertian K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.

    K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

    Fungsi K3

    Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:

    • Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
    • Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
    • Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
    • Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja;
    • Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
    • Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
    • Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

    Tujuan K3

    Secara umum, adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

    Di samping itu, pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini;

    • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
    • Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan.
    • Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
    • Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
    • Menciptakan sistem kerja yang aman.
    • Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
    • Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
    • Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
    • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

    Prosedur K3

    Dalam implementasinya, K3 dilaksanakan melalui prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan dan karyawan. Prosedur ini berlaku secara umum oleh semua jenis perusahaan, baik kantor, pabrik, tambang, maupun lainnya.

    Prosedur K3 adalah proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan hingga selesai. Untuk memastikan prosedur K3 dijalankan dengan baik, perusahaan menunjuk seseorang sebagai pengawas.

    Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk:

    • Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan K3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;
    • Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;
    • Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;
    • Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja;
    • Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
    • Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif;
    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Tips Agar Anak Rajin Membaca
    2 Juni 2022

    Next post

    Cara Sederhana Buat Mempertinggi Daya Ingat Otak
    2 Juni 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area