Pengertian Dan Fungsi K3
Pengertian dan Fungsi K3 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan.
Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja.
Pengertian K3
Pengertian K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.
K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Fungsi K3
Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:
- Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
- Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
- Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja;
- Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
- Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
- Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.
Tujuan K3
Secara umum, adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Di samping itu, pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan.
- Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
- Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
- Menciptakan sistem kerja yang aman.
- Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
- Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
- Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.
Prosedur K3
Dalam implementasinya, K3 dilaksanakan melalui prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan dan karyawan. Prosedur ini berlaku secara umum oleh semua jenis perusahaan, baik kantor, pabrik, tambang, maupun lainnya.
Prosedur K3 adalah proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan hingga selesai. Untuk memastikan prosedur K3 dijalankan dengan baik, perusahaan menunjuk seseorang sebagai pengawas.
Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk:
- Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan K3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;
- Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;
- Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;
- Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja;
- Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
- Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif;
