Semakin Canggih Pesawat Drone Dengan Gabungan Teknologi Tri Band
Gempuran produk teknologi saat ini ternyata membawa imbas besar terhadap penggunaan pesawat drone atau pesawat nirawak. Penasihat Federasi Drone Indonesia (FDI) Arya Dega berkata sebuah drone mengalami interferensi saat melintas dekat perangkat karena berebut frekuensi.
Sementara, produk teknologi yang saat ini bermain di frekuensi 2,4 GHz (single band) serta 5,8 GHz (dual band) semakin banyak. Mulai dari perangkat ponsel, Wi-Fi, hingga perangkat komunikasi nirkabel antargedung untuk mengirim data. Bayangkan betapa penuhnya udara di sekitr kita dengan berbagai macam frekuensi.
Pada situasi tadi, kata Arya, akhirnya menuntut penghasil pesawat drone mencari solusi dari masalah interferensi itu dan jawabannya adalah teknologi tri band. Drone pertama kali muncul masih memakai single band dan berkembang menjadi dual band sampai saat ini.
Seiring waktu, banyak produk teknologi yang menggunakan frekuensi itu serta memunculkan kepadatan lalu lintas frekuensi pada udara. Microwave, contohnya Arya, ialah sumber interferensi tadi. Microwave memakai gelombang elektromagnetik di frekuensi 2,4 GHz. Ada juga yang lain seperti ponsel, Wi-Fi, remote control dan masih banyak lagi.
Dengan teknologi tri band, lanjut Arya, kepadatan lalu lintas frekuensi di udara ini bisa teratasi, sehingga transmisi sinyal drone tidak terganggu saat terbang di ketinggian. Apalagi, pita frekuensi 5,2 GHz masih sedikit penggunanya.
“Jadi, keputusan meluncurkan drone dengan dukungan penuh tri band ini adalah langkah yang brilian,” ujar Arya, Selasa (19/4/2022).
Seiring dengan itu, muncul lagi versi frekuensi yang lebih cepat yang diberi nama Ocusync ver 1, ver 2, serta seterusnya. akan tetapi seluruh itu masih dual band.
“Gila sih ini, keren. Drone tahun 2022 telah harus wajib tri band. bila masih dual band ya udah itu ketinggalan jaman,” imbuhnya menegaskan.
Di Indonesia sendiri, drone tri band telah menerima respon positif dari masyarakat, khususnya pilot drone. Kendati demikian, penerbangan drone pada malam hari permanen harus mengikuti regulasi penerbangan drone yang sudah diatur pada perundang-udangan dan CASR 107.
“Saran aku , setiap pilot drone wajib minimal 1 kali pernah mengikuti tunjangan profesi pilot drone supaya mengetahui apa dan boleh serta yang tidak boleh dalam menerbangkan drone di daerah udara Indonesia,” pungkas Arya Dega.
Source: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6040240/drone-kini-makin-canggih-dengan-teknologi-tri-band
