• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Pengertian Cyber Crime

    Pengertian Cyber Crime

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 19 Maret 2022

    Pengertian Cyber Crime – Kejahatan di dunia maya atau cyber crime adalah salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.

    Kejahatan ini berhubungan dengan hal-hal berbau teknologi, terutama teknologi komputer. Contoh cyber crime misalnya pembobolan atm, pembobolan data suatu perusahaan, pengkloningan akun medsos sampai berita bohong atau hoax.

    Secara umum, Pengertian Cyber Crime adalah segala jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet dan juga perangkat-perangkat digital lainnya.

    Dalam pengertian lain, Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah perilaku ilegal yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang menyerang sebuah sistem keamanan komputer atau data-data yang ada dalam komputer

    Kejahatan cyber crime dilakukan dengan beragam motif, mulai dari kepuasan diri atau keisengan sampai kejahatan yang merugikan secara ekonomi ataupun politik. Jenis kejahatan ini pun beragam sesuai dengan kemampuan pelaku dalam penguasaan bidang Teknologi.

    Contoh cyber crime misalnya adalah penipuan jual beli online, pembobolan kartu kredit, penyebaran konten ilegal di internet, pembajakan akun medsos, pencurian data di situs website tertentu dll.

    Jenis Jenis Cyber Crime

    Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti:

    1. Pencurian Data

    Pencurian data atau data theft merupakan tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Contoh kasus data theft adalah pembobolan jutaan data akun tokopedia beberapa waktu lalu.

    2. Akses ilegal

    Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.

    Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.

    3. Hacking dan Cracking

    Hacking dan Cracking adalah aktivitas menerobos atau mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Orang yang melakukan hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.

    Dalam definisi aslinya, seorang hacker adalah orang yang menyusup kedalam suatu sistem untuk mencari kelemahan sistem kemudian memberitahukan pemilik sistem tentang celah keamanannya. Biasanya perusahaan menawarkan imbalan untuk hal seperti ini.

    Berbeda dengan cracking dimana ketika berhasil masuk kedalam suatu sistem, maka mereka akan merusak sistem atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu.

    4. Carding

    Carding adalah kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit atau atm. Dengan manipulasi tertentu pelaku akan mendapatkan data kartu korban. Setelah itu data akan diduplikat dan kartu akan dikloning untuk digunakan secara ilegal.

    5. Defacing

    Defacing biasanya dilakukan dengan tujuan iseng atau pamer kemampuan. Cara kerjanya adalah dengan menerobos suatu sistem kemudian mengubah tampilan sistem tersebut. Kasus defacing sempat dialami oleh situs telkomsel beberapa tahun lalu.

    6. Cybersquatting

    Cybersquatting ialah tindakan penyalah gunaan nama domain website. Umumnya pelaku menyerobot nama perusahaan atau public figur. Misalnya pelaku membeli domain raffiahmad..com, jika RA ingin memakai domain tersebut maka ia harus membelinya pada pelaku.

    Atau misalpun raffi ahmad tidak berkepentingan dengan domain tersebut, dalam tindakan lebih ekstrim pelaku akan mengancam membuat berita-berita di web tersebut yang bisa menurunkan reputasi sang tokoh.

    7. Cyber Typosquatting

    Cyber typosquatting adalah kejahatan siber dengan membuat domain yang persis seperti domain perusahaan/orang lain. Tujuannya adalah untuk menipu orang lain atau biasanya menyebarkan berita bohong.

    8. Menyebarkan Konten Ilegal

    Pembajakan software, film atau apapun di internet selain melanggar Hak kekayaan intelektual, sebetulnya bisa bisa juga dimasukan ke kategori kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan developer atau para pembuatnya.

    9. Malware

    Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.

    Ketika seseorang mendownload dan menginstal program tersebut di komputer, maka malware akan melakukan tugasnya dengan merusak atau bahkan mencuri data-data di komputer.

    10. Cyber Terorism

    Suatu kejahatan dunia maya dapat dikategorikan sebagai cyber terorism apabila telah membahayakan pemerintahan atau fasilitas-fasilitas penting. Misalnya rumah sakit.

    Metode Cyber Crime

    Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut.

    1. Password Cracker

    Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.

    2. Spoofing

    Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

    3. Distributed Denial of Attacks (DDoS)

    DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

    4. Sniffing

    Secara sederhana, sniffing diartikan sebagai penyadapan data. Tujuan sniffing adalah mengetahui data username dan password dari korbannya, terutama data masuk ke akun transaksi, seperi misalnya i-banking. Umumnya sniffing dilakukan di jaringan publik seperti wifi corner.

    5. Destructive Device

    Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

    Contoh Kasus Cyber Crime

    Ada banyak sekali kasus cyber crime yang terjadi, baik itu di Indonesia maupun negara-negara lain. Beberapa contoh kasusnya bisa Anda simak lewat penjelasan di bawah ini.

    1. Pembobolan Data Akun Tokopedia

    Pada bulan Mei 2020, 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang di marketplace tokopedia dibobol oleh para peretas dan kemudian data tersebut dijual di RaidForums.

    Pihak tokopedia sendiri menyatakan bahwa data yang bocor hanya berupa data email, nama, alamat dan informasi pribadi lainnya. Namun untuk password dan data informasi keuangan dinyatakan aman.

    2. Hacker Surabaya Jebol Situs di 42 Negara

    Di tahun 2018 lalu. 6 mahasiswa IT yang tergabung dalam komunitas Surabaya Black Hat ditangkap Kepolisian Republik Indonesia setelah meretas website pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat dan ribuan website dalam dan luar negeri lainnya.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    6 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh yang Harus Diketahui
    19 Maret 2022

    Next post

    10 Kesalahan Ini Dapat Membuat Startup Kehilangan Karyawan Terbaik
    19 Maret 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area