• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • OJK Mengatur Penerapan Teknologi AI dan ML di Sektor Jasa Keuangan

    OJK Mengatur Penerapan Teknologi AI dan ML di Sektor Jasa Keuangan

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 17 Maret 2022

    Antisipasi terhadap berbagai perubahan besar yang terjadi pada industri jasa keuangan saat perkembangan teknologi terus berjalan cepat sebagai keliru satu pekerjaan tempat tinggal yang harus segera diselesaikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depan.

    Oleh karena itu, calon dewan komisioner kemudian diharapkan buat visioner dan bisa melihat jauh ke depan. salah satu hal terkait digitalisasi yang wajib diperhatikan adalah regulasi mengenai penerapan artificial intelligence (AI) serta machine learning (ml) di sektor jasa keuangan. Riset penerapan keduanya pun masih perlu ditingkatkan.

    OJK

    Keharusan ini disepakati oleh Direktur IT Bank mandiri Timothy utama. dari Timothy, software berbasis AI dan mililiter masih akan terus berkembang dengan pesat, termasuk pula di bidang perbankan.

    Bank berdikari sendiri mempunyai data yang cukup besar serta robust mengenai pola transaksi nasabah. oleh karena itu, saat AI/ML dikombinasikan maka akan ada nilai tambah yang diperoleh dalam menyesuaikan kebutuhan nasabah pada momen yang tepat.

    Timothy lalu menuturkan bahwa dia melihat adanya kemungkinan peranan penting dari regulator pada memberikan panduan bagi perbankan mengenai pemanfaatan AI secara etis dan akuntabel.

    Hukum itu perlu buat permanen mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan dan efisiensi yang didapat dari penerapan AI, namun tetap menjaga privasi dan keamanan dari data nasabah, istilah Timothy melalui warta resminya, melansir dari Kontan.co.id.

    Hal ini perlu dilakukan agar berlaku dengan seluruh lembaga keuangan lainnya, seperti fintech. Timothy mengungkapkan, bahwa playing ground bisa sama antar lembaga keuangan pada mengelola teknologi AI/ml.

    Hal ini terlebih dengan penerapan AI serta ml yang bisa memakai teknologi cloud computing atau komputasi awan, sebagai akibatnya lebih sempurna dan cepat. Selain itu, akses terhadap alternatif data atau data eksternal yang terdapat juga mampu menajamkan analisa tentang kebutuhan nasabah.

    Peranan regulator mampu mengoptimalkan peluang pada menyampaikan nilai tambah serta menyiapkan guidelines buat terus berinovasi menggunakan menjaga keseimbangan kepatuhan demi kepentingan seluruh stakeholders,” ujar Timothy.

    Sementara Senior Faculty lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, bahwa pekerjaan rumah dewan komisioner OJK yang baru mengenai pengawasan forum jasa keuangan sangat besar di tengah era digitalisasi.

    Produk dan jasa lembaga keuangan saat ini akan terus berkembang. Trioksa pun menyampaikan bahwa banyak teknologi baru yang bermunculan menggunakan cepat, salah satunya adalah teknologi metaverse.

    Metaverse ini sudah banyak diterapkan pada global. Ke depan, meeting atau hubungan bank dengan nasabah bisa dilakukan melalui global realitas impian ini. oleh sebab itu, OJK perlu membentuk regulasi baru buat mengatur ini sebelum semua terlanjur berjalan, kata Trioksa.

    Tidak hanya itu, proteksi data nasabah pula akan sebagai pekerjaan akbar bagi OJK. Hal ini karena selain menyampaikan kemudahan, digitalisasi juga menaikkan risiko buat kebocoran data yang mampu menimbulkan kerugian bagi nasabah.

    Oleh sebab itu, komisioner OJK ke depan wajib visioner melihat ke depan, sebagai akibatnya mereka mampu mengantisipasi potensi risiko yang bisa terjadi. Jangan sampai seluruh telah berjalan, aturannya baru digodok. setelah aturan jadi, hal yang tak diinginkan bisa saja telah timbul lagi, pungkas Trioksa.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Kelebihan Susu Almond Dibanding Susu Lainnya
    17 Maret 2022

    Next post

    Cara Mengatasi Laptop Yang Cepat Panas
    17 Maret 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area