Dukung Transformasi Publik BSSN Harapkan Adopsi Layanan Cloud
Pada Bulan April 2018 telah dicanangkan oleh PresidenRepublik Indonesia jokowi tentang Making Indonesia 4.0 merupakan wujud pengimplementasi terwujudnya industry 4.0 dan society 5.0 yang mempengaruhi kehidupan rakyat.
Hal tersebut tentunya di akhirnya sebagai bagian asal tugas pemerintah pada menyampaikan pelayanan secara terintegrasi serta dapat digunakan oleh masyarakat luas. Hal ini tentunya tertuang di Perpres no. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis elektronika.
BSSN tentu sangat mendukung bagaimana transformasi khususnya di sektor publik buat mendorong agar pemanfaatan teknologi informasi dapat menaikkan tingkat hidup serta kesejahteraan bangsa Indonesia, ungkap kepala Puskajibang Kamsibersan BSSN Anton Setiyawan di Publikasi Riset CyberHub 2022.
Pada Publikasi Riset CyberHub Fest 2022 yang bertajuk ‘Tantangan modern Transformasi Digital Sektor Publik pada Indonesia’ ini Anton menambahkan, pada taraf pengimplementasian SPBE di semua global, negara Indonesia menduduki peringkat ke 88 dari 193 negara. Hal ini merupakan kapital dan menaikkan faktor agar bisa sejajar dengan negara yang telah melakukan manajemen pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektroniknya menggunakan sangat baik.
Anton menuturkan bahwa ada beberapa faktor penghambat transformasi digital yang tentunya akan menghambat kenaikan peringkat Indonesia pada pengimplementasian SPBE pada dunia.
Tantangan yang terjadi di transformasi digital adalah kurangnya kuantitas dan kualitas asal daya manusia, kebijakan regulasi, keamanan serta privasi, infrastruktur TI, integrasis sistem dan layanan, serta resistensi organisaasi.
BSSN juga sudah menyampaikan paparan tentang penerapan keamanan informasi pada proses transformasi digital bisa dilakukan dengan; kajian risiko yang mungkin terjadi sehingga pemilik aset mengetahui prioritas risiko, kajian layanan yang diberikan pada mengevaluasi proses yang sedang berjalan, penetapan data yang dikelola sesuai dengan klasifikasi masing-masing, dan pengamanan data langsung yang dikelola.
Teknologi cloud computing menjadi salah satu teknologi terbaru yang harus dipergunakan atau dimanfaatkan serta diadopsi buat mendorong tingkat pemanfaatan yang lebih baik. Anton menambahkan ada beberapa faktor pendorong transformasi digital pada mengadopsi cloud computing; kesesuaian layanan dengan kebutuhan, inovasi organisasi, persepsi manfaat, jumlah pengguna IT, dukungan pimpinan, kebijakan regulasi, serta pengaruh sosial antar instansi,” jelas Anton.
Anton menambahkan, dalam menentukan arah kebijakan serta regulasi, menjadi salah satu faktor pendukung mendorong adopsi cloud computing bisa dicapai menggunakan melakukan kajian, penetapan kriteria dan memastikan aspek hukum. BSSN juga telah melakukan survei bahwa sebanyak 41 % responden telah melakukan kajian, penetapan kriteria, dan memastikan aspek hukum terkait penggunaan layanan cloud computing.
Sedangkan jika dilihat dari syarat terakhir maka ada pula faktor penghambat pada mengadopsi layanan cloud computing mirip; kekhawatiran terkait akses serta kontrol data, kekhawatiran terkait keamanan dan privasi, informasi terkait regulasi, kurangnya kompetensi teknis, kurangnya pengetahuan sdm terkait cloud computing, serta kurangnya kepercayaan terhadap layanan cloud.
Sesuai akibat survei, sebagian besar responden menyatakan cukup kesulitan untuk membentuk regulasi perihal keamanan teknis serta penilaian kelaikan layanan cloud, dan sebagian lainnya mengakibatkan regulasi tadi menjadi prioritas ke 2. Regulasi internal tersebut mencakup penggunaan layanan, manajemen aset, serta standar keamanan teknis.
Hal-hal ini yang perlu BSSN persiapkan dan sebagai salah satu tugas BSSN buat menaikkan kapabilitas instansi pemerintah dalam adopsi teknologi layanan cloud computing.
Anton Setiyawan juga mengatakan tentang informasi-informasi keamanan di cloud computing yakni; penyalahgunaan serta penggunaan yang dursila asal cloud computing, Application Programming Interfaces (api) yang tidak aman, malicious insiders, kerentanan teknologi, data loss, pembajakan akun, service, serta traffic, dan profil risiko yang tidak diketahui.
Beberapa rekomendasi standar keamanan cloud yang dapat diterapkan serta dipandang artinya ISO 27017:2015 sebagai implementasi buat kontrol keamanan informasi pada cloud computing, ISO 27018:2019 sebagai bentuk implementasi buat perlindungan Personally Identifable Information (PII) dalam cloud publik, NIST 800-210 sebagai pedoman akses kontrol buat IaaS, PaaS, serta SaaS, CIS Benchmark AWS Foundations, serta CIS Controls Top 20.
Pada implementasi layanan cloud computing pada Indonesia dan memperhatikan keamanan serta privasi, diperlukan kedepannya hasil riset yang sudah dilaksanakan oleh pihak peniliti bisa dipergunakan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat,” tutup Anton.

