• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Kualifikasi Untuk Jabatan Fungsi Lektor Kepala

    Kualifikasi Untuk Jabatan Fungsi Lektor Kepala

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 20 Januari 2022

    Kualifikasi Untuk Jabatan Fungsi Lektor Kepala – Bagaimana cara menghitung angka kredit dosen untuk jadi lektor kepala? Untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi, dosen harus melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu bentuk persyaratan yang harus dilakukan adalah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan yang dilakukan dengan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut akan membantu dosen untuk mendapatkan angka kredit. 

    Sebelum mendapatkan gelar sebagai Guru Besar atau Profesor, seorang dosen harus memenuhi jabatan menjadi seorang Lektor Kepala. Bisa dibilang jabatan fungsi Lektor Kepala merupakan salah satu jabatan yang bisa dibilang cukup istimewa. Pada jabatan ini dosen berhak untuk mendapatkan promotor mahasiswa S3. 

    Kualifikasi apa saja yang harus dipenuhi untuk jabatan fungsi Lektor Kepala?

    Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. Adapun kualifikasi tersebut antara lain.

    • S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala
    • S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala
    • S3 (Lektor) ke Lektor Kepala
    • S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala

    Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala. 

    Yang pertama adalah ijazah Magister. Pada ijazah ini diperlihatkan bahwa terdapat kode W yang mana dosen harus memiliki kewajiban menerbitkan jurnal internasional. 

    Jurnal yang sudah diterbitkan tersebut apabila sudah memenuhi beberapa kriteria yang diungkapkan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dengan beberapa indikator berikut ini:

    • Jurnal tersebut diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan penerbit yang kredibel. Misalnya saja seperti Scopus atau Web of Science. 
    • Jurnal internasional tersebut memiliki kum maksimal 30. 

    Kedua, apabila ijazah yang dimiliki adalah doktor, maka wajib memiliki jurnal terakreditasi. Jurnal nasional yang digunakan wajib terindeks SINTA 1 dan SINTA 2. Keduanya bisa memiliki KUM 25. 

    Bagaimana cara mendapatkan jabatan fungsi Lektor Kepala?

    Untuk mendapatkan jabatan ini, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Kedua cara tersebut antara lain.

    1. Jalur regular
    2. Jalur loncat jabatan

    Kedua cara ini tentunya punya cara dan hitungan yang berbeda untuk menuju jabatan fungsi Lektor Kepala. 

    Cara perhitungan Angka Kredit Dosen menuju Lektor Kepala

    1. Jalur Reguler

    Untuk bisa meningkatkan jabatan menjadi Lektor Kepala, ada beberapa unsur yang akan dinilai. Di antaranya adalah unsur utama yang mencakup Tri Dharma perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

    Namun, untuk jalur reguler, dosen harus memenuhi dua syarat yang ditentukan, yaitu penelitian dan pendidikan. 

    Ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi dalam kenaikan jabatan ini. Untuk kelompok dosen dengan masa kerja di bawah 8 tahun, harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

    • Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKL, PKL, Magang, Kegiatan Mahasiswa.
    • KARIL SYARAT KHUSUS MINIMAL DI: JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr.

    2. Jalur loncat jabatan

    Pada jalur loncat jabatan ini, ada beberapa unsur utama yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jabatan Lektor Kepala. Beberapa unsur tersebut terdapat di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 

    Pada jalur loncat jabatan ini, hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali untuk memenuhi substansi yang ada. Jika persyaratan substansi yang dilakukan tidak dipenuhi, maka akan dialihkan mekanisme usulan jabatan melalui jalur reguler. 

    Bisa dicontohkan pada seorang yang loncat jabatan dari jabatan Asisten Ahli menuju Lektor Kepala. Dosen tersebut harus mengikuti sebuah penelitian dengan melahirkan karya ilmiah paling sedikit 0,50 atau 1 dari SJR jurnal atau JIF Web of Science Analytic.

    Baca juga: 

    • Ciri-ciri Sinusitis & Cara Pengobatannya

    Bagaimana perhitungan angka kredit tersebut?

    Kelompok jalur reguler

    Pada jabatan ini kenaikan jabatan untuk mendapatkan angka kredit dari Lektor 200 ke Lektor Kepala 400 , ada beberapa perhitungan yang bisa dilakukan. 

    1. Lektor (200)  menuju Lektor Kepala (400)

    AK Lektor (200) menuju Lektor Kepala (400). Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum. 

    TMT 2 Tahun dari lektor 200 dengan syarat:

    • 1 jurnal internasional (Kualifikasi dosen S2)
    • SINTA 1-2 (Kualifikasi Dosen S3)

    Bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

    • Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 kum
    • Penelitian 40% x 200 = minimal 80 kum
    • Pengabdian 10% x 200 = maksimal 20 kum
    • Penunjungan 10% x 200 = maksimal 20 kum

    2. Lektor (300) menuju Lektor Kepala (400)

    AkLektor (300) menuju Lektor Kepala (400) memerlukan 400-300 kum= 100 poin

    TMT 2 tahun dari lektor 100 dengan syarat:

    • 1 jurnal internasional (Kualifikasi dosen S2)
    • SINTA 1-2 (Kualifikasi Dosen S3)

    Bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

    • Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 kum
    • Penelitian 40% x 100 = minimal 40 kum
    • Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 kum
    • Penunjungan 10% x 100 = maksimal 10 kum

    Kelompok jalur loncat jabatan

    Untuk bisa melakukan loncat jabatan ini, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi. Kualifikasi tersebut antara lain pemenuhan karya ilmiah 2 (dua) yaitu SJR jurnal atau JIF WEB of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua). 

    Dalam kelompok locat jabatan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain.

    1. Kualifikasi S3/ Doktor.
    2. TMT minimal dengan masa 2 tahun dari jabatan sebelumnya asisten ahli, di luar kegiatan2 Anda tugas belajar, dll. Selama kegiatan ini dosen akan dibebas tugaskan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketika berstatus belajar.  
    3. Sementara itu untuk syarat bidang penelitian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:  Dosen wajib memiliki minimal dua jurnal internasional bereputasi dengan faktor dampak kum 40. Jurnal tersebut merupakan jurnal internasional yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    • Rumpun ilmu Art & Humanities (UU No.12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora): Scopus: 0,25. WoS: 0,50.
    • Rumpun Ilmu Sosial (UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial): Scopus: 0,40. WoS: 0,80.
    • Rumpun Ilmu Sains (UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan): Scopus:0,50. WoS: 1,00.

    Proses yang dilakukan tersebut harus disertai dengan catatan 50% wajib dipenuhi dari JIB. Selain itu dilengkapi juga dengan faktor dampak sesuai dengan ilmunya.

    1. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400)

    AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum

    Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya.

    Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini.

    • Pendidikan S3 = 50 kum
    • Pendidikan 40% x 200 = 80 kum
    • Penelitian 40% x 200 = 80 kum
    • Pengabdian 10% x 200 = 20 kum
    • Penunjang 10% x 200 = 20 kum

    Berdasarkan data yang ada, pada bidang penelitian akan dibutuhkan sebesar 100 kum. Yang mana jumlah angka 100 kum didapatkan dari syarat wajib jurnal internasional bereputasi. Sementara itu, untuk bisa mendapatkan nilai 20 kum saja bisa didapatkan pada jurnal biasa. Sedangkan kum 40 bisa didapatkan dari prosiding internasional. 

    Sedangkan pada bidang pengabdian bisa didapatkan minimal 0,5 dengan maksimal 25 kum. Sementara pada bidang penunjang bisa didapatkan dari berbagai pelatihan, sertifikat, softskill dan keterlibatan dalam organisasi. 

    Dengan mengetahui beberapa cara perhitungan tersebut, diharapkan dapat membantu dosen untuk lebih sukses dalam menghadapi kenaikan jabatan. Semoga sukses selalu!

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cara Merangking pada Microsoft Excel buat Pemula
    20 Januari 2022

    Next post

    Rahasia Manfaat Buah Naga
    20 Januari 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area