Cara Menghindari Plagiarisme

Cara Menghindari Plagiarisme : Setelah mengetahui ternyata plagiarisme merupakan suatu tindakan yang fatal, mari ketahui cara menghindarinya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk di dunia akademis namun juga industri kreatif yang melibatkan inovasi dan buah pikiran. Demi mendukung keorisinalitasan sesuatu dan tetap menghargai orang-orang yang sudah mencurahkan pikirannya untuk suatu karya dan ide, lakukanlah:
1. Baca Secara Keseluruhan dan Gunakan dengan Bahasa atau Ide Sendiri
Bacalah dari banyak sumber, buat diri Anda paham betul mengenai suatu topik atau karya yang ingin diangkat ke dalam karya ilmiah, tulisan, video atau yang lainnya. Setelah itu, gunakan bahasa Anda sendiri untuk merangkum sari-sari dari hal sudah dibaca dan juga dipahami sebelumnya.
2. Memberi Kredit
Memberikan sitasi atau kredit mengenai pemikiran orang lain yang sudah ada sebelumnya itu sangat penting. Selain menghindarkan Anda dari indikasi perilaku plagiarisme, memberikan sitasi atau kredit akan membuat Anda menjadi pribadi yang menghargai karya orang.
3. Ketahui Cara Sitasi yang Benar
Mengetahui cara sitasi yang benar dapat menghindarkan Anda dari plagiarisme asidental atau plagiarisme yang tidak disengaja. Anda bisa mengacu pada APA (American Psychological Association) style atau tergantung pada instansi. Untuk mengetahui APA style apa saja yang bisa digunakan beserta contohnya, Anda bisa mencarinya di Google.
4. Berikan Tanda Kutip
Jika ada kutipan langsung dari dialog orang, maupun bukan, usahakan menyebutkan dari mana sumbernya dan juga memberi tanda kutip di bagian yang dicantumkan.
5. Selalu Catat Sumber
Menulis dengan berbagai sumber? Usahakan untuk menuliskannya semua di catatan Anda agar tidak ada yang terlewat.
6. Cek Plagiarisme
Plagiat adalah hal yang bisa dihindari. Dengan mengecek plagiarisme artikel Anda melalui tool sejenis Turnitin, Dustball, Copyscape dan lain-lain.
Dampak Buruk dari Plagiat
Plagiarisme atau plagiat adah suatu hal yang tentu saja akan membawa banyak dampak buruk untuk pelakunya, di antaranya:
- Mendapat reputasi buruk.
- Resiko dibawa ke jalur hukum.
- Menghilangkan rasa percaya orang lain terhadap pelaku.
- Dikeluarkan dari lembaga/organisasi tempat pelaku beraktivitas.
- Siap terkena dan membayar sejumlah denda.
- Dicabutnya gelar yang didapat karena karya ilmiahnya hasil plagiat.
- Dipandang tidak hormat dan tidak bisa menghargai orang lain.
Jenis-jenis Plagiarisme
Plagiarisme ini terdiri dari beberapa jenis. Untuk menghindarinya, terlebih dahulu Anda harus mengetahui jenis-jenisnya di antara lain:
- langsung – plagiat yang langsung mengambil sumber asli dan diklaim menjadi miliknya.
- Mosaic plagiarism – seperti tambal sulam, pelaku plagiarisme akan mengkombinasikan hasil curian dari berbagai sumber.
- agregasi – menulis/membuat suatu karya yang idenya dan sumbernya sama dengan orang lain.
- sebagian – sebagian dari karya otentik ternyata mengambil dari sumber lain (dikombinasikan).
- asidental – tidak disengaja karena tidak mencantumkan sumber dengan jelas bisa disebut sebagai plagiarisme.
Selain itu, banyak lagi plagiarisme jenis lain selain yang disebutkan di atas. Untuk menghindarinya, kami memiliki beberapa tips.
Plagiarisme dari Sudut Pandang Hukum
Disimpulkan dari Hukumonline, bahwa tidak secara gamblang UUHC menjelaskan tentang plagiarisme. Namun, UUHC ada kaitannya dengan hak cipta. Pada UU No. 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta, dijelaskan pada poin (a) bahwa “hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, snim dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dan di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis. Melalui Femina, Ari Juliano selaku konsultan HKI menjelaskan bahwa tindakan plagiarisme ini perluas ke dalam beberapa istilah di dalam UUHC. Istilah tersebut meliputi mempublikasikan, mengumumkan dan atau menjual hasil karya orang lain tanpa izin dari si pemilik.
Pun, tindakan tersebut bisa dituntut bila memang terbukti. Dari sumber yang sama, publikasi sebuah karya tersebut tidak perlu melalui media massa atau publisher. Yang diunggah ke internet entah blog atau platform lain seperti Youtube pun dilindungi oleh undang-undang.
Source : https://qwords.com/
