Mari Simak Pentingnya Akreditasi Universitas
Akreditasi Universitas buat sebuah universitas baik Perguruan Tinggi Negeri ataupun PTS menjadi faktor primer agar institusinya “dilirik” sang calon mahasiswa. Terdapat beberapa syarat agar sebuah perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan haruslah mempunyai kemampuan memenuhi hukum yg ditetapkan sang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi BAN-PT dibuat untuk menentukan kelayakan program dan /atau satuan pendidikan. Terdapat 3 kategori akreditasi universitas yakni status A buat perguruan tinggi yg memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Diikuti dengan kategori B dan C.
Akibat peringkat akreditasi universitas yang dimuntahkan sang BAN-PT ini krusial diketahui waktu akan menentukan perguruan tinggi, baik partikelir juga negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yg terakreditasi merupakan keliru satu kondisi mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini sesuai mandat dari UU Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Wewenang BAN-PT sebagai forum independen yang mengeluarkan akreditasi universitas mulai dijalankan sejak 1994. Ini berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional serta diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
BAN-PT ialah satu-satunya badan akreditasi universitas yg diakui pemerintah. Adapun kewajiban BAN-PT artinya melaksanakan sistem akreditasi pada seluruh institusi pendidikan tinggi yang mencakup Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi kepercayaan (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), acara pendidikan jeda jauh, sampai program-program kerjasama menggunakan institusi pendidikan tinggi pada pada negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.
Berikut ini merupakan kriteria penilaian buat akreditasi universitas, diantaranya:
1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
3. Relevansi penyelenggaraaan acara pendidikan menggunakan pembangunan
4. Kinerja perguruan tinggi
5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
Sedangkan kriteria evaluasi buat akreditasi program studi antara lain:
1. Identitas
2. Izin penyelenggaraan program studi
3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
4. Relevansi penyelenggaraan acara studi
5. Sarana dan prasarana
6. Efisiensi penyelenggaraan acara studi
7. Produktivitas program studi
8. Mutu lulusan
Klasifikasi penilaian buat seluruh kriteria tadi dipengaruhi sang tiga aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). sesudah melalui penghitungan seluruh nilai kriteria, akan diperoleh peringkat akreditasi perguruan tinggi menjadi berikut:
Nilai Peringkat
0 – 400 N/A
401 – 500 C
501 – 600 B
601 – 700 A
Source : kampusyuk.com
