• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Surat Edaran Kemendikbudristek: Pemberian NIDN Bagi Dosen Non-ASN di PTN

    Surat Edaran Kemendikbudristek: Pemberian NIDN Bagi Dosen Non-ASN di PTN

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 13 November 2021

    Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk Dosen Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Nasional (PTN) dengan Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021.

    Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan bahwa PTN tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan dosen tetap non-ASN mulai 1 Desember 2021.

    Selain itu, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa bagi PTN yang akan merekrut atau mengangkat dosen non-ASN harus terlebih dahulu mengusulkan NIDN sampai 30 November 2021.

    Sedangkan untuk dosen yang sudah mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan berstatus dosen penuh waktu serta bukan dari praktisi perlu dialihkan ke NIDN.

    Sebelumnya diketahui bahwa PTN Berbadan Hukum (PTN HB) memiliki kewenangan melakukan kontrak dosen non-ASN dengan status dosen perguruan tinggi (internal).

    Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan, SE tersebut merupakan penyesuaian dari UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut edarannya:

    Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki sebanyak 39 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Dari 39 PTNB dimaksud hampir semuanya mengalami kendala yang sama yaitu masih sangat kurangnya jumlah dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Bahkan kendala kurangnya dosen juga dialami perguruan tinggi lain selain PTNB. Dilain pihak untuk mendapatkan dosen baru dengan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah dan formasinya sangat terbatas.

    Untuk mengatasi kekurangan dosen tersebut, pada tahun 2013 diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS. Namun demikian dengan terbitnya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terbitnya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka di dalam instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat pegawai di luar PNS dan P3K. Pemenuhan kebutuhan dosen tidak dapat lagi dilakukan melalui pengangkatan dosen tetap non-PNS sejak berlakunya PP 49 tahun 2019.

    Baca Juga : 

    • Pengertian Elektronika Daya

    Di sisi lain, untuk peningkatan karir seorang dosen, setiap dosen perlu mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional yang dapat berupa Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau NUP (Nomor Urut Pendidik) sesuai Amanah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No. 2 tahun 2016.

    Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bagi perguruan tinggi yang telah merekrut dosen baru dengan skema dosen tetap non-ASN dapat mengusulkan NIDN dosen dimaksud paling lambat 30 November 2021.
    2. Bagi dosen yang telah mendapatkan NIDK yang berstatus dosen penuh waktu (bukan dari praktisi) dapat diusulkan perubahannya dari NIDK ke NIDN.
    3. Usulan untuk mendapatkan NIDN harus memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pemenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2016.
    4. Bagi dosen yang sudah mendapatkan NIDN dan belum ASN agar dapat diusulkan mengikuti seleksi ASN (PNS/PPPK).
    5. Dengan terbitnya surat ini maka sejak 1 Desember 2021. Perguruan Tinggi Negeri tidak dipcrkenankan mcngangkat dosen tetap non-PNS. Pemenuhan kebutuhan dosen dapat dipenuhi melalui pengusulan formasi A. atau dapat mengangkat dari unsur profesional sebagai dosen tidak tetap.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Mari Simak Manfaat Daun Sirsak
    13 November 2021

    Next post

    Membuat Filter Saringan Air Sederhana
    13 November 2021

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area