• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Awas! Ini Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

    Awas! Ini Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 25 Oktober 2021

    Awas! Ini Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

    Pernah mengalami di demo mahasiswa gara-gara data mereka belum terdata di PDDikti gak? Atau disaat kampus yang lain mendapatkan hibah dari Kemendikbud Ristek, namun perguruan tinggi anda kok tidak dapat hibah? Bila pernah, rasanya anda mesti harap-harap cemas. Sebab, kondisi ini bisa saja menandai perguruan tinggi anda ada masalah terkait pelaporan ke PDDikti.

    Oh iya, ada cerita menarik saat tim melakukan kunjungan ke salah satu perguruan tinggi. Saat itu, tim mendapat panggilan untuk berkunjung perguruan tinggi di suatu daerah untuk memberikan konsultasi, salah satu pertanyaannya adalah “Buat apa sih, kampus melakukan pelaporan ke PDDikti?”

    Ternyata, ada beberapa kampus yang belum mengetahui pentingnya melakukan pelaporan ke PDDikti, padahal sejak tahun 2014, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia diwajibkan untuk  melakukan pelaporan data PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) secara berkala, ini sesuai amanat UU no. 12 Tahun 2012. Bahkan, PDDIKTI sendiri menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.

    Mengenal PDDikti

    Nah, sebelum kita bahas lebih jauh alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu PDDikti? PDDikti merupakan kepanjangan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga merupakan kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Data tersebut berisi Informasi, Entitas, Data Pokok, Data Referensi, dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

    Untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi, dilaksanakanlah pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti, baik itu pengumpulan; pengolahan; dan penyajian data. Bagaimana, sudah jelas ya terkait apa itu PDDikti. Jangan malu-maluin ya, masa #pejuangPDDikti gak tahu PDDikti.

    Lalu, Data Apa Saja yang Dilaporkan

    Jadi, seluruh Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara. Laporan tersebut terdiri atas laporan pembelajaran; penelitian; dan pengabdian masyarakat.

    Agar anda lebih paham lagi, apalagi untuk rekan-rekan operator #pejuangPDDikti baru harus tahu data apa saja yang dilaporkan ke PDDikti ini.   

    Semester Awal (1)

    • Data Pokok : Data Pokok Pendidikan Tinggi terdiri dari : a. perguruan tinggi; b. program studi; c. satuan manajemen sumberdaya; d. dosen; e. tenaga kependidikan; f. mahasiswa; g. substansi pendidikan tinggi; dan h. aktivitas tridharma perguruan tinggi
    • Histori Pendidikan
    • Nilai Pindahan
    • KRS & KHS
    • Status Semester Mahasiswa (AKM)
    • Prestasi mahasiswa

    Semester Tengah (2-15)

    • Status Semester Mahasiswa (AKM)
    • KRS & KHS
    • Transkrip Mahasiswa, seperti magang, KKN, kegiatan kampus merdeka
    • Nilai Konversi Kampus Merdeka

    Semester Akhir

    • KRS & KHS
    • Transkrip Mahasiswa
    • Skripsi dan Tugas Akhir
    • Data kelulusan

    Perguruan Tinggi

    • Kurikulum
    • Matakuliah
    • Kelas dan Dosen Pengajar
    • Skala Nilai
    • Rentang Periode perkuliahan

    Perlu diingat ya, laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. rencana studi; dan b. hasil studi. Pelaporan rencana studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai. 

    Serta, pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.

    Baca Juga : 

    • Mengenal Kegunaan MongoDB dan Proses Instalasinya

    Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

    Awas, bagi perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

    Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder yang laksanakan oleh oleh pengelola PDDikti yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

    Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Beberapa sanksi yang akan dijatuhkan antara lain: 

    • Permenristekdikti nomor: 61 tahun 2016 Pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3) yaitu “bagi perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala dan memasukan data akademik tidak lengkap atau tidak valid ke PDDikti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
    • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 1 huruf (m), yaitu mengenai sanksi administrasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke PDDikti akan dikenai sanksi ringan.
    • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 2, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang.
    • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 3, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 2 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat. 

    Dampak Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

    Selain sanksi, ada beberapa dampak jika kampus tidak melakukan pelaporan PDDikti.  Sesuai Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 6, bahwa data PDDikti itu menjadi bahan rujukan bagi sistem lain, seperti proses pembuatan PIN & SIVIL, SAPTO Ban-PT, SISTER & SIM TENDIK, persyaratan bantuan pemerintah, proses tracer study, untuk melakukan uji kompetensi (UKOM), melakukan SimLitabmas, SIMLEMKERMA, Aplikasi di LLDIKTI, serta sangat penting untuk rujukan di aplikasi lembaga lain. 

    Nah, coba bayangkan jika perguruan tinggi anda tidak melakukan pelaporan PDDikti, maka dari mana sistem-sistem itu mendapat rujukan. Tentu ini akan berdampak buruk bagi perguruan tinggi anda. 

    Beberapa dampak yang sering kita temui, seperti:

    1. Perpanjangan akreditasi akan terkendala
    2. Pengajuan Ijazah perguruan tinggi akan macet
    3. Pendataan BKD atau LKD akan terganggu
    4. Mahasiswa sulit atau bahkan tidak bisa lanjut jenjang
    5. Bantuan kuota akan macet
    6. Proses akreditasi pun juga akan terhambat.  
    7. Kesulitan mendapat dana hibah dari pemerintah
    8. Dan masih banyak lagi dampaknya
    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pembelajaran Online di Tengah Pandemi Covid-19, Tantangan yang Mendewasakan
    25 Oktober 2021

    Next post

    Mengenal Kegunaan MongoDB dan Proses Instalasinya
    25 Oktober 2021

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area