• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan Demi Cegah Ijazah Palsu

    Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan Demi Cegah Ijazah Palsu

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 31 Agustus 2021

    MARAKNYA pemalsuan ijazah yang terjadi membuat miris semua pihak. Kejadian tersebut terjadi pada banyak wilayah di Indonesia.

    Mengutip data yang ada dari media terdapat 873 ijazah yang sudah diproduksi kampus swasta di Kota Tangerang, Banten. Padahal kenyataannya, kampus tersebut hanya meluluskan 145 mahasiswa. Dengan kata lain, sejumlah 728 ijazah tidak diketahui pemiliknya.

    Kejadian miris lainnya terjadi di Sumatera Utara. Seorang bakal calon Gubernur Sumatera Utara, juga melakukan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah. Akibatnya, Ia harus mundur dari pencalonannya karena telah melanggar ketentuan Pilkada.

    Dengan kondisi ini mendorong Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan meluncurkan pengeluaran nomor ijazah. Aturan tersebut dinamai dengan Penomoran Ijazah Nasional atau yang biasa disebut sebagai PIN.

    Baca Juga :

    • Cara Efektif Hemat Baterai SmartPhone Tanpa Aplikasi

    Webinar ini membahas tentang: ketentuan PIN, kegunaan pemberlakuan PIN, langkah cerdas untuk mencapai pendaftaran PIN 100% Eligible, serta strategi pendaftaran PIN dengan tepat. Seluruh informasi mengenai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) dikupas tuntas.

    Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 , bahwa hukum pidana akan berlaku bagi perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi; apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.Hal Ini juga berlaku dalam pemalsuan ijazah yang terjadi di Indonesia.

    Perwakilan LLDIKTI VIII, Muhammad Veridy Samodra mengungkapkan, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat perlu dan penting untuk diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dengan harapan agar seluruh proses pengeluaran di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin. Menurut Veridy, berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak.

    Dalam hal ini, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018. Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

    Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik. Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL.

    PIN memang terbilang masih sangat baru di lingkup perguruan tinggi, sehingga setiap kampus wajib mengetahui strategi yang tepat untuk menerapkannya. Pada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh PDDikti, perguruan tinggi wajib menerapkan PIN mulai Desember 2020. Untuk itu, wajib bagi perguruan tinggi untuk menyiapkannya dengan sangat baik agar mencapai 100% eligible.

    Menurut Ramli, terdapat dua prinsip yang bisa diterapkan untuk melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan.

    Prinsip kedua yaitu akurasi. Ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.

    Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan mengecekan ulang. Pengecekan tersebut utamanya dilakukan pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir.

    Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS yang sudah ditempuh oleh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM. Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK, SKS total, status mahasiswa, dan tentunya status masa studi mahasiswa.

    “Yang juga tak kalah penting, pengkoreksian data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input, ” ujar Ramli.

    Ramli menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data, langsung saja dilakukan pengecekan ulang data tersebut. Perbaikan dan pengkoreksian data dapat dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia. Untuk mengetahui pedoman lengkap mengenai kesalahan penginputan data dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemendikbud.go.id/pdmkingramli.

    Agar data dapat terverifikasi dengan baik, pastikan terlebih dulu seluruh data mahasiswa yang dimasukkan adalah data mahasiswa yang benar-benar akan diwisuda. Pastikan bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN.

    Sebelum melakukan pengajuan PIN, setiap operator wajib untuk melakukan pengecekan ulang data yang sudah ada. Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui laman https://pin.kemendikbud.go.id. .

    Kabar baiknya, Dikti menyediakan fitur simulasi proses pengajuan PIN pada laman http://103.56.190.37. Setelah pengajuan PIN diterima, langsung melakukan verifikasi ijazah melalui laman https://ijazah.kemendikbud.go.id. Namun, jika data yang dimasukkan tidak sesuai, lakukan pembatalan atau buat reservasi ulang.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cara Mengatasi Masalah Dalam Hidup - Mengatasi Masalah Secara Efektif
    31 Agustus 2021

    Next post

    Cara Efektif Hemat Baterai SmartPhone Tanpa Aplikasi
    31 Agustus 2021

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area