• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Berita

    • Home
    • Blog
    • Berita
    • Seminar AntiKorupsi Fakultas Hukum Dan Program Pascasarjana UMA Kolaborasi Dengan KPK RI

    Seminar AntiKorupsi Fakultas Hukum Dan Program Pascasarjana UMA Kolaborasi Dengan KPK RI

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Berita, Berita Terbaru
    • Date 12 Juni 2021

    Fakultas Hukum dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area mengadakan seminar online anti korupsi menggunakan platform Zoom dan Youtube Universitas Medan Area pada Rabu, 09 Juni 2021.

    Seminar yang digelar atas kolaborasi Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Pascarjana UMA serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dihadiri oleh Rektor Universitas Medan Area Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. sebagai pembuka seminar online, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ir. Retna Astuti K, MS, Dekan Hukum UMA Dr. Rizkan Zulyadi, SH,MH, dan adapun narasumber yang hadir Guru Besar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum, Kumbul KS, SIK., SH., MMDirektur Direktorat Pembinaan  Peran Serta Masyarakat  Kedeputian Bidang Pendidikan &  Peran Serta Masyarakat KPK dan Kompol James Hutajulu,  SIK., SH., MH., MIK Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus  Polda Sumut kemudian adapun moderator pada seminar anti korupsi Dr. M. Citra Ramadhan,  SH., MH selaku Ka. Prodi Magister Hukum UMA.

    Sekira 500 peserta, di antaranya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengikuti webinar lewat Zoom Meeting. Seminar juga ditayangkan live di Youtube.

    Prof Dadan mengharapkan, pimpinan keluarga juga mengajak anak-anaknya berlaku jujur dan mampu mengendalikan diri dari keinginan di luar kemampuan.

    “Karena korupsi itu biasanya terjadi karena pelakunya tak mampu mengendalikan keinginan. Apalagi kalau kita iri melihat tetangga atau orang lain. Pengamalan agama yang baik dalam lingkungan keluarga juga ikut berperan dalam pencegahan korupsi,” kata Prof Dadan.

    Rektor kemudian menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada FH dan PPs UMA yang menginisiasi webinar antikorupsi.

    Sementara itu, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijanto Sudjadi dalam paparannya mengungkapkan, selama ini sebagian besar masyarakat menganggap, tugas KPK hanya menangkap koruptor. Padahal, berdasarkan pasal 6 UU No19 Tahun 2019, tugas pokok KPK meliputi pencegahan, lalu koordinasi, monitoring, supervisi, kemudian penindakan dan eksekusi.

    “Jadi pencegahan dulu, baru menindak atau menangkap,” kata polisi berpangkat Brigjen ini

    Kumbul yang juga alumni Fakultas Hukum UMA membeberkan hasil survei KPK Oktober 2020 tentang pengetahuan masyarakat dari kalangan berpendidikan S1 – S3 terkait tugas pokok KPK. “Hasilnya hanya 6 persen yang mengetahui tugas pokok KPK. Masyarakat hanya tau KPK kerjanya nangkap dan nangkap aja, sehingga KPK ditakuti masyarakat. Semestinya yang takut KPK itu hanya koruptor. Bukan masyarakat,” kata Kumbul.

    Kumbul mengatakan, KPK butuh peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun laporan masyarakat harus menghindari fitnah. Karenanya pelapor harus mencantumkan identitas.

    “KPK bekerja secara profesional. Dan KPK akan memberikan perkembangan informasi kepada pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. KPK punya waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan masyarakat. Jika pelapor tak ada identitas bagaimana kami berkomunikasi. Jadi jangan sampai saling menyalahkan. KPK menghindari fitnah,” kata Kumbul.

    Narasumber lainnya, Prof Ediwarman mengatakan, peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi diatur dalam UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk memberikan suatu informasi atau pendapat tentang tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Tidak berperannya maayarakat karena takut memberikan informasi tindak pidana korupsi kepada aparat,” kata kriminolog ini.

    Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH dalam sambutannya memyampaikan terimakasih kepada rektorat UMA yang mendukung webinar bersama KPK RI.

    Sedangkan Direktur PPs UMA Prof Retna Astuti Kuswardhani mengatakan, webinar antikorupsi bersama KPK ini merupakan implementasi MoU PPs UMA dengan KPK yang sudah terjalin sejak 2015 lalu.

    sumber : https://uma.ac.id/berita/seminar-antikorupsi-fakultas-hukum-dan-program-pascasarjana-uma-kolaborasi-dengan-kpk-ri

    Tag:kpk, pascasarja, Seminar

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Begini Cara Menabung Saham, Banjir Cuan Sampai Hari Tua
    12 Juni 2021

    Next post

    Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia
    14 Juni 2021

    You may also like

    Pascasarjana UMA Perkuat Sinergi dengan PTPN IV Regional I Medan
    Pascasarjana UMA Perkuat Sinergi dengan PTPN IV Regional I Medan Melalui Audiensi dan Promosi Program Studi
    30 Juni, 2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    29 Juni, 2026
    Launching Layanan Digital UMA 2026, Universitas Medan Area Perkuat Transformasi Digital Kampus (3)
    Belajar Langsung di Dunia Industri, Mahasiswa Teknik Sipil UMA Kunjungi PT Pelindo Multi Terminal
    18 Juni, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area