• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

    Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 26 Januari 2022

    Para pemilik usaha wajib mendaftarkan perusahaan miliknya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sama seperti NPWP pribadi, NPWP perusahaan adalah sarana tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak.

    NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, persyaratan untuk sejumlah layanan umum, dan identitas Wajib Pajak. Adapun untuk perusahaan, NPWP dibagi ke dalam tiga kategori. Berikut syarat dan cara membuat NPWP untuk sebuah perusahaan.

    Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

    Dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut rinciannya:

    a. Badan usaha berorientasi laba 

    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang atau surat keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) atau bukti pembayaran listrik. 
    • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengelola usaha. Jika penanggung jawab adalah WNA, bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.
    • Fotokopi dokumen perubahan dan pendirian atau akta pendirian bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap, bisa menyerahkan surat keterangan penunjukan yang diberikan kantor pusat. 

    b. Badan usaha operasi kerja sama

    • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang atau dokumen keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal kepala desa atau lurah. 
    • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bukti operasi kerja sama.
    • Fotokopi kartu NPWP pribadi salah satu pengelola perusahaan anggota bentuk operasi kerja sama. Jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.
    • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerja sama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

    c. Badan usaha tidak berorientasi laba

    • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang; atau dokumen keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah); atau bukti pembayaran listrik. 
    • Bagi Wajib Pajak dalam negeri, wajib menyerahkan fotokopi dokumen perubahan dan pendirian atau akta pendirian. Sementara itu, bagi usaha tetap, bisa menyerahkan surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan kantor pusat. 
    • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengelola usaha. Jika penanggung jawab adalah WNA, maka bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.

    Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online

    Berikut cara pembuatan secara online melalui situs www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login:

    1. Pilih menu e-Registration. Jika sebelumnya belum mendaftar, bisa klik Daftar lalu isi data diri. Setelah selesai, klik Save.
    2. Aktivasi akun Anda dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk dalam email dari Dirjen Pajak.
    3. Isi formulir pendaftaran di laman Registrasi Data WP. Pastikan data sudah sesuai dan tidak ada kesalahan. Bila isian sudah benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
    4. Pilih tombol Daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    5. Cetak dokumen yang akan muncul di layar komputer Anda, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
    6. Bubuhkan tanda tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan sesuai jenis perusahaan. 
    7. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim. Jika tidak ingin mengirim, bisa scan dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi. 
    8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

    Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline

    Sebagai alternatif lain, Anda juga bisa membuat NPWP perusahaan secara offline atau langsung mendatangi KPP terdekat dari perusahaan. Berikut caranya:

    1. Bawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan dan tanda tangani. 
    2. Serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Ambil tanda terima pendaftaran Wajib Pajak sebagai petunjuk bahwa perusahaan telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP.

    Jika tidak ingin datang langsung ke KPP, Anda bisa kirimkan dokumen persyaratan lewat pos untuk mendapatkan NPWP perusahaan.

    sumber : https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/npwp-perusahaan/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    10 Jenis Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
    26 Januari 2022

    Next post

    5 Alat Visualisasi Angka dan Persentase
    27 Januari 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area